Bareskrim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Mustofa

Senin, 03 Juni 2019 – 15:55 WIB
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus penyebaran hoaks Mustofa Nahrawardaya, Senin (3/6). Bahkan, sore ini juga, politikus PAN itu keluar dari tahanan.

Mustofa pun bersyukur Polri mengabulkan penangguhan penahanan usai Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin.

BACA JUGA: Charles PDIP Ingatkan Barisan Pendukung Prabowo Berpikir Waras soal Beda Kritik & Hoaks

“Terima kasih atas doa teman-teman semua dari banyak tokoh yang akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya, kami sangat bersyukur," kata Mustofa di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6).

BACA JUGA: Sebelum Menangkap, Bareskrim Pernah Minta Mustofa Nahrawardaya Berhenti Menyebar Hoaks

BACA JUGA: Sebelum Menangkap, Bareskrim Pernah Minta Mustofa Nahrawardaya Berhenti Menyebar Hoaks

Mustofa menambahkan, setelah bebas sementara dari tahanan, dirinya akan langsung memberikan ceramah di Kota Bengkulu.

"Kami bersyukur karena besok kami harus ceramah di sebuah kota selama Idulfitri dan ini sebuah berkah bagi saya untuk lebaran pada tahun ini," tutur Mustofa.

BACA JUGA: Belum Ada Tokoh Beken Mau Jamin Penangguhan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

Namun, sebelum melakukan ceramah, Mustofa akan melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Mustofa mengklaim seharusnya ada proses pemeriksaan kesehatan yang ditunda lantaran tersandung kasus hoaks.

"Saya ada sakit asam urat ya, ada yang yang harus diambil. Seharusnya minggu kemarin tetapi ini kan tertunda di tahanan kami akan melakukan mungkin setelah minggu ini, setelah lebaran, harus periksa," ujar Mustofa.

Sebelumnya, Mustofa ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, menjelang sahur. Kini dia telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan hoaks.

Dalam kasus ini, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir BPN Prabowo - Sandi Sebut Mustofa Nahrawardaya Dijebak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler