Bareskrim Kalah di Praperadilan, Brigjen Whisnu Langsung Minta Anak Buah Lakukan Ini

Rabu, 29 Juni 2022 – 18:14 WIB
Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (baju putih). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dikalahkan pihak perusahaan PT Titan Infra Energy dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan merespons hal tersebut dengan santai.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro

Menurut dia, kekalahan dalam praperadilan merupakan sesuatu yang wajar dan biasa terjadi.

“Kalau namanya praperadilan itu bersifat formal, tergantung materiil,” kata dia kepada wartawan, Rabu (29/6).

BACA JUGA: Brigjen Ramadhan Pastikan 7 Penumpang Susi Air Ditemukan Selamat

Atas kekalahan itu, Whisnu mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru perihal dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor PT Titan Infra Energy.

“Jadi, kami buat sprindik baru. Enggak masalah nanti, kami ajukan sprindik baru,” kata Whisnu.

BACA JUGA: Brigjen Whisnu: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun

Perwira tinggi Polri itu juga memastikan kasus PT Titan Infra Energy akan tetap berlanjut.

“Tetap berjalan, enggak ada masalah itu,” tegas Whisnu.

PN Jaksel memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Putusan itu juga menyebutkan proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti pada 21 April 2022, tidak sah.

"Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," tulis putusan itu.

PN Jaksel pun memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil," tulis putusan itu.

Dalam kasus ini, Bank Mandiri selaku pihak yang melaporkan PT Titan Infra Energy utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.

Hal tersebut langsung dibantah Direktur Utama Titan Darwan Siregar.

Darwan menilai pernyataan Bank Mandiri perihal utang perusahaan Titan kepada kreditur macet, sangat normatif.

"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kami masih bayar," kata Darwan.

Darwan menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah.

Darwan mengatakan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.

"OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.

Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri.

Sayangnya, hingga saat ini, proses restrukturisasi belum mendapatkan respons yang baik. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuat Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Siap-siap Saja, Bareskrim Polri Sudah Bergerak


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler