Brigjen Whisnu: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun

Senin, 25 April 2022 – 21:13 WIB
Bareskrim Polri sudah menyita aset di kasus penipuan KSP Indosurya senilai Rp 2 triliun. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Dirttipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menyita aset berupa dua unit apartemen di Sudirman Suites milik para tersangka.

BACA JUGA: Tjahjo: Kalau Ada Oknum PNS Terlibat, Kami Proses untuk Diberhentikan Tidak Hormat

Menurut Whisnu, penyitaan aset itu dilakukan pada 21 April 2022 lalu.

Hanya saja, Whinu tak memerinci aset tersangka siapa yang disita itu.

BACA JUGA: CASN Curang, KemenPAN-RB: Kami Blacklist Sekalian, Tidak Boleh Ikut Seleksi Berikutnya

"Senilai Rp 160 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (25/4). 

Perwira tinggi Polri itu mengatakan pihaknya sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Kecurangan Penerimaan CASN, Begini Modusnya

"Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.

Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai Rp 2 triliun.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Biro Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri.

"Disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," kata Whisnu.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka.

Di antaranya, Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial SA. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Bongkar Kasus Kecurangan Penerimaan ASN, 9 PNS Ditangkap


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler