Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro

Selasa, 28 Juni 2022 – 15:26 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberi keterangan di Mabes Polri, Selasa (28/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Adapun Roy Suryo dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu pada 20 Juni 2022.

BACA JUGA: Penanganan Kasus Holywings dan Roy Suryo Dianggap Beda Jauh, Polisi Bilang Begini

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022

Pelimpahan kasus tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: Roy Suryo Belum Dipanggil di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Kombes Zulpan Bilang Begini

"Bareskrim sudah melimpahkan ke Polda Metro," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/6).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan seusai menggelar perkara. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu.

BACA JUGA: 4 Jam Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Serahkan Sebuah Bukti Penting

"Status perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya.

Dedi memastikan Polri bakal profesional dalam menangani perkara Roy Suryo tersebut.

"Yang jelas komitmen penyidik tetap profesional dalam proses penyidikan terkait masalah pelaporan saudara RS," tutur Dedi.

Sebelumnya, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Roy Suryo mengunggah dua stupa mirip Widodo (Jokowi) pada akun @KRMTRoySuryo2 di Twitter.

Salah satu patung dilengkapi tulisan, "PANTAS SAJA TIKETNYA MAHAL TERNYATA OPUNG SUDAH BUAT PATUNG I GEDE UTANGE JOKOWI UNTUK TAMBAHAN DANA BANGUN IKN."

Belakangan, Roy Suryo menghapus ungghannya itu dari media sosial. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler