Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Rizieq, FPI Langsung Singgung soal Anak Jokowi: Biar Allah yang Balas

Senin, 23 November 2020 – 06:45 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan yang dihadiri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama pandemi Covid-19.

Bahkan, Senin (23/11) ini penyidik melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Tegas, Letjen Doni Monardo Minta Tracing Semua Warga yang Berpotensi di Petamburan

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status perkara apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik terkesan suka-suka.

BACA JUGA: Minta TNI Terus Operasi Copot Baliho HRS, Neta IPW: Soekarno yang Memerdekakan Bangsa ini Saja Tidak Searogan Rizieq

“Suka-suka mereka, biasa mereka bertindak sewenang-wenang sepertinya,” kata Aziz kepada JPNN, Minggu (22/11) malam.

Menurut Aziz, kepolisian hanya menegakkan keadilan terhadap FPI dan Habib Rizieq saja. Namun, pihak lain yang juga melakukan pelanggaran serupa tidak ditindak.

BACA JUGA: Buya Syafii: Mendewakan yang Mengaku Keturunan Nabi adalah Perbudakan Spiritual

Aziz pun mengungkit kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar menjadi calon wali kota Solo.

“Gibran daftar calon wali kota Solo pada September kemarin kumpulkan banyak massa, tidak ada sanksi dan denda,” kata Aziz.

Namun, Aziz menegaskan FPI bakal terus memantau perkembangan kasus dugaan pelanggaran pidana kekarantinaan kesehatan yang diusut Bareskrim Polri.

FPI, kata Aziz siap menerima apapun hasil dari gelar perkara, hingga kemungkinan ada penetapan tersangka nantinya.

“Kami (FPI) ikuti saja proses ketidakadilan ini, biar Allah yang membalas,” terang Aziz.

Diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara pada Senin (23/11) ini.

Gelar perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler