jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa pada P-19 kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Penyidik pun sudah mengirim lagi berkas kasus tersebut ke Kejagung.
“Penyidik mengirim berkas untuk tiga tersangka kasus surat jalan palsu kepada jaksa Kamis (17/9) kemarin,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Diketahui, berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu itu sebelumnya dikembalikan jaksa ke penyidik karena dinilai belum lengkap.
Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Kembali Berhasil Tangkap Buronan, Penjahat ke-66 Tahun Ini
Tak hanya mengembalikan berkas perkara, penyidik Bareskrim juga memeriksa kembali barang bukti dalam kasus tersebut.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan barang bukti apabila kasus tersebut masuk ke ranah persidangan.
BACA JUGA: Penegak Hukum Diminta Usut Klaster Politikus di Kasus Djoko Tjandra
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik,” terang Argo.
Selain itu, JPU juga mengembalikan berkas perkara kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam kasus red notice, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan