Kejaksaan Agung Kembali Berhasil Tangkap Buronan, Penjahat ke-66 Tahun Ini

Jumat, 11 September 2020 – 19:37 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membekuk 66 buron selama tahun 2020. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Kota Bengkulu Imron Rosadi terkait dengan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,87 miliar.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Koruptor dari Sulbar Jadi Buronan ke-65 yang Ditangkap Kejaksaan Agung Tahun Ini

Hari mengatakan bahwa tim gabungan kejaksaan itu meringkus terpidana Imron di Griya Alam Sentul Bogor, Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 14.30 WIB.

Rencananya tim kejaksaan akan memberangkatkan Imron ke Bengkulu guna menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.

BACA JUGA: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Imron merupakan mantan Kepala BPBK Kota Bengkulu yang terlibat kasus korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan pada tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu dengan kerugian mencapai Rp 1,87 miliar.

Hari mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung RI telah memutus Imron bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor: 379K/Pid.Sus /2012 tertanggal 14 Februari 2013.

BACA JUGA: Ditangkap Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba

MA menyatakan Imron bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Bidang Intelijen Kejagung menggulirkan Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 guna memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. (ant/dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler