Bareskrim Limpahkan Alex Usman Berikut Barang Bukti ke Kejari Jakbar

Kamis, 27 Agustus 2015 – 13:56 WIB
Seseorang sedang mengecek Uninterruptible Power Supply (UPS) di salah satu sekolah di Jakarta. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Pemprov DKI Jakarta 2014, Alex Usman, diserahkan kepada Kejari Jakbar, Kamis (27/8) pagi. Bersamaan dengan tersangka, penyidik Bareskrim juga melimpahkan barang buktinya ke Kejari Jakbar. 

"Tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan kepada Kejari Jakbar  tadi pagi," kata Dirtipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu (27/8) di Mabes Polri.

BACA JUGA: Tak Ada Garasi, Jangan Coba Parkir Depan Rumah, Sebab Ahok Bakal Mendereknya

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara milik Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar itu dinyatakan lengkap atau P21, Senin (25/8). 

Kini, anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kini, Alex tinggal menanti jadwal sidang. 

BACA JUGA: Ahok Pastikan Cegah Penghuni Rusun Berbuat Curang, Begini Caranya...

"Ya semoga persidangan berjalan lancar, biar bisa terungkap semuanya," kata mantan Direktur Dumas KPK itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Blue Bird Group Buka Layanan Ojek Ternyata Hoax

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Para Aparat Satpol PP Ini Sanksi Tegas Jika Ambil Upeti dari PKL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler