Ahok Pastikan Cegah Penghuni Rusun Berbuat Curang, Begini Caranya...

Kamis, 27 Agustus 2015 – 13:10 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya seketat mungkin meminimalisir adanya para penghuni rumah susun (rusun) dari kalangan orang kaya.

Untuk mencegah terjadinya perbuatan curang ini, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengatasinya. Yakni dengan mewajibkan para penghuni rumah susun (rusun) memiliki KTP sesuai alamat rusun.

BACA JUGA: Blue Bird Group Buka Layanan Ojek Ternyata Hoax

"Kalau tinggal di rusun, langsung KTP mau alamat rusun. Terus kamu wajib punya kartu ATM bank beralamat rusun," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Kamis (27/8).

Apabila warga sudah memiliki KTP dan kartu ATM beralamat rusun, maka mereka tidak perlu panik jika ‎ada razia di tempat tinggal mereka. Pasalnya, warga tinggal menunjukan KTP dan kartu ATM tersebut.

BACA JUGA: Wahai Para Aparat Satpol PP Ini Sanksi Tegas Jika Ambil Upeti dari PKL

Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada warga yang tidak dapat menunjukan KTP dan kartu ATM beralamat rusun. "Kalau kami ketuk pintu rusun, begitu dibuka kamu enggak bisa tunjukan kartu Bank DKI beralamat rusun yang sama dan KTP, kami akan usir. Kalau kamu bilang saya sewa, saya cuma penunggu rumah saudaranya, tetap Anda diusir," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.

Ahok menyatakan, sanksi bagi warga yang berbuat kecurangan tidak hanya sebatas diusir dari rusun. Akan tetapi, sanksi pidana juga bisa dikenakan kepada mereka. "‎Pemilik yang menyewakan bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kadis Perindustrian dan Energi DKI Minta Pensiun Dini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Kami Akan Paksa!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler