Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus DNA Pro ke Kejagung, Sisanya Pekan Depan

Jumat, 27 Mei 2022 – 18:30 WIB
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman (kedua kanan) saat menghadiri jumpa pers kasus penipuan berkedok trading DNA Pro, Jumat (27/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara untuk empat tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro ke Kejagung.

Hal itu diungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman.

BACA JUGA: Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Tetapkan Belasan Tersangka, Lihat

"Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT," kata Yuldi di Bareskrim Polri, Jumat (27/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara keempat tersangka tersebut diserahkan pada Rabu (25/5) lalu.

BACA JUGA: Laporkan Medina Zein ke Polisi, Uya Kuya: Ego Saya Akhirnya Muncul

"Rabu sudah dikirim (berkas perkara, red) ke kejaksaan," ujar Yuldi.

Yuldi memastikan untuk berkas tujuh tersangka lainnya akan dilimpahkan pada Senin (30/5).

BACA JUGA: Uya Kuya Laporkan Medina Zein, Ini Kasusnya

Ketujuh tersangka itu ialah RK, DT, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

"Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," ujar Yuldi.

Tercatat, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading DNA Pro.

Tiga di antaranya masih buron. Mereka ialah Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.

Sebelas orang itu dipersangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali

Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Berambut Cepak Asal Pamulang Ditangkap Polisi di Lampung, Ternyata Ini Kasusnya


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler