Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Tetapkan Belasan Tersangka, Lihat

Jumat, 27 Mei 2022 – 16:12 WIB
Penampakan tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro saat dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka di kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari belasan orang itu, tiga di antaranya masih berstatus DPO.

BACA JUGA: Kasus Penyalagunaan BBM, Bareskrim Sita Tanker Bermuatan Solar di Jakut

"Dalam penanganan ini penyidik menetapkan sebelas tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Ramadhan, Jumat (27/5).

Adapun dari belasan tersangka yang sudah ditangkap, satu di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) DNA Pro Daniel Abe.

BACA JUGA: Marak Iklan Judi Online di Internet, Bareskrim Polri Beri Peringatan Keras

Daniel ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta seusai pelesiran ke Turki.

Sementara itu, identitas tiga buronan kasus itu, antara lain Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.

BACA JUGA: Bantah Klaim Indra Kenz soal Bar di PIK, Kompol Karta Ungkap Fakta Ini, Oh Ternyata

Pada kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam penanganan kasus robot trading ilegal itu, pihaknya menerima pelaporan dari ribuan korban.

Dari laporan itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 551 miliar.

"Jumlah korban yang melapor ke Bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 551.725.456.972," ujar Wisnu.

Namun, saat ini polisi baru menyita uang Rp 307 miliar dalam kasus itu.

Aset itu dalam bentuk properti hingga uang tunai.

"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.

Belasan tersangka yang sudah diamankan dipersangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Krisno: Kami Sudah Menyelamatkan Lebih dari 1 Juta Manusia


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler