Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

Selasa, 23 Juli 2024 – 23:01 WIB
Pelimpahan tersangka kasus konten porno dari Bareskrim ke Kejari Gresik. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, GRESIK - BAH selaku tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri, dilimpahkan ke Kejari Gresik, Jawa Timur, Selasa (23/7).

Pria asal Gresik itu digelandang oleh penyidik Bareskrim Polri dari mobil Suzuki Ertiga Putih W-1286-KT, pukul 13.45 WIB.

BACA JUGA: Bongkar Penipuan Online dan TPPO, Bareskrim Tangkap 1 Warga China

Dengan tangan terborgol kabel ties, pria yang rambutnya sudah dicukur gundul itu memakai kaus putih dengan wajah tertutup masker hitam berjalan ke ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Gresik.

Dia enggan mengatakan sepatah kata pun. Setelah memasuki ruang pelayanan, BAH digelandang menuju ruang konsultasi tahap duaKejari Gresik.

BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini

"Diagendakan hari ini akan dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB. Dan proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana.

Kasus ini ditangani setelah Bareskrim menerima laporan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023

BACA JUGA: Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara

Lalu diunggah pada e-mail darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH, dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi. Tersangka telah ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp 6 miliar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Jaringan Internasional yang Rugikan Negara Rp 59 Miliar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler