Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina, Bareskrim Gelar Perkara

Selasa, 23 Juli 2024 – 17:11 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk laporan soal kesaksian palsu saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan gelar perkara ini merupakan tahap awal atas laporan tersebut.

BACA JUGA: Dede Saksi di Kasus Vina Buka Suara, Mengaku Disodori Skenario oleh Aep & Iptu Rudiana, Oalah

"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” kata Brigjen Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7).

Dia menerangkan bahwa gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim ketika mendapatkan laporan polisi.

BACA JUGA: Iptu Rudiana Disudutkan di Kasus Vina & Eky, Elza Syarief Bakal Lakukan Somasi

“Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kami melaksanakan gelar awal di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” tuturnya.

Djuhandhani juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan mengingat terjadinya perseteruan antara pelapor dan terlapor di kasus itu.

BACA JUGA: Merasa Berdosa, Dede Siap Masuk Penjara Menggantikan 7 Terpidana Kasus Vina

"Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kami dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kami dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tetapi penyidik harus membuktikan dan kami harus taat pada KUHAP,” ucapnya.

Terkait laporan yang masuk, dia mengatakan bahwa saat ini Dittipidum Bareskrim Polri menerima dua pengaduan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yaitu laporan terhadap saksi Aep dan Dede, serta terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Adapun pada Selasa, penyidik baru menggelar gelar perkara awal untuk laporan terhadap Aep dan Dede, saksi kasus Vina Cirebon.

Berdasarkan pantauan, pengacara enam terpidana dalam kasus Vina selaku pihak pelapor dan pengacara saksi Dede selaku pihak terlapor, datang ke Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.

Salah satu pengacara enam terpidana, Roely Panggabean, mengatakan bahwa mereka akan memberikan bukti tambahan yang baru didapatkan beberapa hari lalu.

"Kami akan serahkan buktinya dan apabila diperlukan, kami juga siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu,” kata dia.

Sementara itu, salah satu pengacara Dede, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan terkait pernyataan Dede yang menyebut bahwa kesaksiannya dalam berita acara adalah tidak pernah terjadi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler