jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih menggodok berkas perkara dugaan penistaan agama dan makar oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, berkas tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Juni 2016. Namun, Kejagung memulangkannya kembali ke Bareskrim Juli 2016 karena dinilai kurang lengkap.
BACA JUGA: Terima Suap Rp 400 Juta, Pejabat MA Dituntut Berat
"Berkas kasus Gafatar yang tiga tersangkanya ditahan Bareskrim masih P19. Saat ini penyidik masih berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," ujar Martinus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).
Namun, Martinus enggan menyebutkan apa saja petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik Bareskrim. Menurutnya, hal itu merupakan ranah penyidikan.
BACA JUGA: Mantan Anak Buah Hatta Ali Dituntut 13 Tahun Bui
"Apabila berkas sudah siap, maka berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejagung. Kami berharap setelah petunjuk jaksa dipenuhi maka berkas bisa segera dinyatakan lengkap," ujar Martinus.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya.
BACA JUGA: Haris Azhar Dipolisikan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Ketiganya merupakan pimpinan Gafatar yang diduga melakukan penistaan agama serta makar.
Dalam Gafatar, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Lalu wakil presidennya dijabat Mahful Muiz Tumanurung. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Staf dan Juru Sita PN Jakpus
Redaktur : Tim Redaksi