jpnn.com - JAKARTA – Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, pasrah setelah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, terdakwa kasus suap-menyuap ini juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Mantan Anak Buah Hatta Ali Dituntut 13 Tahun Bui
"Iya, saya serahkan kepada Tuhan. Saya pasrah sepasrah-pasrahnya," ujar Andri usai sidang mendengar tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).
Andri enggan berkomentar banyak soal tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya. Yang pasti, ia kembali mengaku pasrah dan sabar atas tuntutan belasan tahun itu.
BACA JUGA: Haris Azhar Dipolisikan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
"Saya berserah diri saja, yang sabar," ujarnya. Andri dituntut karena menerima suap dari pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat Rp 400 juta.
Menurut Jaksa, uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA: KPK Garap Staf dan Juru Sita PN Jakpus
Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi jaksa dan memiliki waktu mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Yakin Jokowi Tak Nyaman Jadi Dagangan Golkar
Redaktur : Tim Redaksi