jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan langsung lokasi karantina bagi para WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penyelidikan tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
BACA JUGA: Laksanakan Perintah Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sikat Permainan Karantina PPLNÂ
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di hotel repatriasi. Total 12 hotel, dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Irjen Dedi dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (4/2).
Jenderal bintang dua ini menyebut apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Kasus Omicron Meningkat, Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi 5 Hari, Begini Alasannya
Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir,” papar Dedi.
BACA JUGA: Letjen TNI Suharyanto Tegaskan Tidak Ada Orang yang Hasil PCR Negatif Terus Dipositifkan
Adapun penindakan ini diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Irjen Dedi, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai ketentuan.
"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ucap Irjen Dedi.
Selain itu, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Kemudian, Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksananakan karantina di masing-masing lokasi, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan