Bareskrim Menemukan Perbuatan Pidana Terkait Investasi Bodong Binomo, Siap-Siap Saja

Jumat, 18 Februari 2022 – 16:40 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Jumat (18/2).  

Gelar perkara terkait kasus dugaan perjudian, ujaran kebohongan atau hoaks, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dipimpin Wadir Dittipideksus Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Polisi Sudah Garap 15 Saksi di Kasus Investasi Bodong Binomo, Besok Giliran Indra Kenz

Dari gelar perkara itu, polisi menyimpulkan ada tindak pidana dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, polisi menaikkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Dari Laporan Polis dengan nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 penyidik menemukan peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2). 

BACA JUGA: Brigjen Whisnu Ungkap Dugaan Kerugian Korban Binomo, Sebegini Banyaknya

Jenderal bintang satu itu menyebut sebelum meningkatkan status perkara, penyidik sudah memeriksa belasan orang saksi.

“Ada sembilan saksi korban, tiga saksi, dan tiga ahli. Semuanya sudah diambil keterangan,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tegaskan Indra Kenz Tidak Pernah Berupaya untuk Kabur 

Sebelumya Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan korban penipuan berkedok trading aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen.

Informasi itu diperoleh dari pemeriksaan polisi terhadap delapan korban.

“Jadi, telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," ujar Whisnu, Jumat (11/2).

Whisnu pun memerinci delapan korban yang diperiksa yakni MN dengan rugi Rp 540 juta, LN rugi Rp 51 juta, RSS rugi Rp 60 juta, FNS rugi Rp 500 juta, FA rugi Rp 1,1 miliar, EK rugi Rp 1,3 miliar, AA rugi Rp 3 juta, dan RHH rugi Rp 300 juta.

“Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Whisnu. (cuy/jpnn) 


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler