Brigjen Whisnu Ungkap Dugaan Kerugian Korban Binomo, Sebegini Banyaknya

Kamis, 10 Februari 2022 – 22:38 WIB
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut sebanyak iin dugan kerugian korban binomo. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut dugaan kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau binary option (opsi biner) Binomo mencapai Rp 3,8 miliar.

Angka itu merupakan akumulasi dari kerugian yang disampaikan oleh delapan korban Binomo yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis (10/2).

BACA JUGA: Kasus Investasi Bodong Binomo, Brigjen Whisnu Hermawan: Hari Ini Mau Periksa

“Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dia menjelaskan delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp 540 juta; LN kerugian Rp 51 juta.

BACA JUGA: Bule AS Tewas di Badung, Polisi Ungkap Fakta CCTV, Mengerikan

Lalu, korban RSS kerugian Rp 60 juta; FNS kerugian Rp 500 juta; FA kerugian Rp 1,1 miliar; EK kerugian Rp 1,3 miliar; AA kerugian Rp 3 juta; dan RHH kerugian Rp 300 juta.

Dalam kasus ini terjadi dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terduga terlapor berinisial IK dkk.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

Dugaan tindak pidana terjadi sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

"Sampai saat ini korban yang sudah datang dan masih melakukan pendalaman interview ada delapan orang," sebut Kombes Whisnu.

Sementara itu, modus yang dipakai pelaku beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dkk melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Menurut polisi, terlapor melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

"Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provit-nya. Kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," tutur Brigjen Whisnu.

Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Kombes Budhi Haryanto Ancam Bakal Memenjarakan Para Pelanggar Ini

Diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag.

Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler