Bareskrim Mengabaikan Tudingan Pengacara RJ Lino

Jumat, 23 Oktober 2015 – 19:59 WIB
Kantor Bareskrim Mabes Polri. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito, mengabaikan atau tak mengambil pusing tudingan pengacara Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino terkait penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dilakukan Bareskrim di Pelindo II. Dia menegaskan, Badan Reserse sudah bekerja sesuai jalur yang benar.

“Terserah dia mau bilang tidak ada. Ya, kami kan tidak mungkin (geledah tanpa izin, red). Kami on the track,” tegas Bambang di Mabes Polri, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Pernah Tetapkan Gubernur Sumut Jadi Tersangka

Menurutnya, kalau memang mau memprotes silahkan saja mengajukan praperadilan. “Kan ada jalurnya, kami siap saja,” tegas mantan Kepala Polres Metropolitan Jakarta Barat ini.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Lino memprotes Dittipideksus Badan Reserse.
Mereka pun mensomasi anak buah Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar itu.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Posko Perlindungan Anak Korban Asap Akhirnya Dibuka

Alasannya, kata pengacara Pelindo II, Rudi Kabunang, sedikitnya tiga saksi dipaksa menandatangani berita acara penyitaan dokumen di Pelindo II terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan mobil crane yang tak sesuai dengan tanggalnya.

Menurut Rudi, ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta tanda tangan pada 8 Oktober 2015, terhadap berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan 28 Agustus 2015.

BACA JUGA: Inilah Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK

Dia menegaskan, karyawan merasa diintervensi dan terpaksa menandatanganinya. Akhirnya, kini karyawan pun mencabut lagi berita acara penandatangan terkait penyitaan tersebut.

“Penyitaan tanggal 28 Agustus 2015, tapi mereka suruh saksi (karyawan Pelindo II) menandatangani berita acara 8 Oktober 2015. Saksi mencabut kembali tandatangan berita acara penyitaan itu,” kata Rudi di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Karenanya, ia menganggap penggeledahan dan penyitaan di Pelindo II illegal. Menurutnya pula, penggeledahan itu tak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "PN Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan penetapan sita," kata Rudi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tanggapan Jaksa Agung Tentang Kabar Risma Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler