Ini Tanggapan Jaksa Agung Tentang Kabar Risma Tersangka

Jumat, 23 Oktober 2015 – 19:45 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung Prasetyo mengaku akan mengecek kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal informasi penetapan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jatim.

“Saya coba menanyakan dengan Kejati Jatim," ujar Prasetyo saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Inilah Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK

Seperti diberitakan sebuah media, Risma disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Kepastian itu muncul dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Saat ditanya terkait kabar tersebut, Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim pun membenarkannya. "Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Tim Terpadu Lanjutkan Perburuan Koruptor di Luar Negeri

Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya. Namun demikian, Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji mengaku belum mengetahui informasi itu.

Menanggapi ini, Prasetyo merasa aneh jika Kapolda menyatakan seperti itu.

BACA JUGA: Rp 8,53 Triliun Sudah Masuk Rekening Desa

“Tapi, kalau Kapolda menyatakan tidak, ya aneh itu. Saya bahkan menerima SMS (yang menanyakan) inikan nomornya (SPDP), dari polisi ya? Seperti itu kira-kira (SMS ke saya)," katanya.

Namun yang pasti, Prasetyo mengaku belum mendapatkan penjelasan dari Kajati Jatim. "Coba tanyakan ke Reskrimum sana ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah memerintahkan jajarannya agar kasus-kasus yang menjerat kepala daerah maupun calon kepala daerah jelang pilkada serentak ditunda.

Prasetyo pun mengamininya. Karenanya, ia mempertanyakan, kenapa SPDP itu bisa dikirim ke kejaksaan. “Ya, makanya, kenapa harus seperti itu. Kalau misalnya itu tidak benar, berarti ada penyesatan. Ada upaya-upaya untuk mengganggu (pelaksanaan pilkada). Coba tanya ke Polda, soalnya kejaksaan menerima (SPDP) itu,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Kabut Asap bukti Jokowi Menggampangkan Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler