jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo kembali membantah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah pernah dijadikan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Tidak ada Kejagung menetapkan Gatot sebagai tersangka," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
BACA JUGA: Bareskrim Mengabaikan Tudingan Pengacara RJ Lino
Dijelaskan Prasetyo, kasus korupsi bansos Sumut itu diduga dilakukan Gatot. Nah, kata dia, tersangka itu berbeda dengan diduga.
"Sekali lagi diduga, bukan tersangka. Tersangka dan diduga itu beda loh," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Posko Perlindungan Anak Korban Asap Akhirnya Dibuka
Dia mengatakan, kasus itu masih disidik Kejagung. Bahkan, lanjut dia, tim penyidik bansos yang tengah berada di Medan sudah memerika 300 orang. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tanggapan Jaksa Agung Tentang Kabar Risma Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi