jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pembuatan obat keras dan berbahaya tidak berizin.
Polisi menemukan dua pabrik yang memproduksi obat terlarang di kawasan Yogyakarta.
BACA JUGA: Peringatan Tegas Kabareskrim: Tersangka Akan Bertambah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kedua pabrik itu memproduksi obat terlarang seperti, hexymer, trihex, DMP, double L, dan irgaphan 200 Mg.
“Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi,” ujar Komjen Agus dalam siaran persnya, Senin (27/9).
BACA JUGA: Kabareskrim Tegaskan Muhammad Kece tak Mengalami Luka SeriusÂ
Direkur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan berdasar informasi masyarakat, pada Senin (21/9) sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang yang berada di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta.
“Di sana kami menangkap tersangka Wisnu Zulan. Lalu, meminta keterangan Ardi selaku saksi,” kata Krisno.
BACA JUGA: Lihat, Polda Jatim Sita 43 Jenis Obat dan Vitamin Ilegal
Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang seperti, hexymer, trihex, DMP, double L, irgaphan 200 Mg siap edar.
Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu.
Jenderal bintang satu ini menambahkan berdasar informasi yang diperoleh dari keduanya, pabrik itu dipimpin oleh Leonardus Susanto Kincoro alias Daud.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.
“Ternyata, masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta,” kata Krisno.
Keesokan harinya, polisi menggeledah pabrik tersebut.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras dengan jenis yang sama di pabrik sebelumnya.
“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap di Desa Tri Hanggo, Sleman Sleman, Yogyakarta,” tambah Krisno.
Tak sampai di situ, Bareskrim kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sri berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.
Kepada polisi, para tersangka mengaku pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun.
Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan dibawa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana15 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subside 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan