Kabareskrim Tegaskan Muhammad Kece tak Mengalami Luka Serius 

Minggu, 19 September 2021 – 11:07 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. 

Terduga pelaku penganiayaan ialah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte

BACA JUGA: Pendeta Saifuddin Sebut Muhammad Kece Dihajar 2 Jam, Siuman Langsung Dilumuri Kotoran

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Muhammad Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai peristiwa itu.  

Menurut Komjen Agus, berdasar hasil pengecekan yang dilakukan RS Polri Kramat Jati, tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece.  

BACA JUGA: Muhammad Kece Pingsan Usai Dihajar Napoleon Bonaparte & Tahanan Lain, Mengerikan!

"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9). 

Jenderal bintang tiga Polri itu pun memastikan pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri pascakejadian. 

BACA JUGA: Apa Motif Napoleon Bonaparte Menganiaya Muhammad Kece? Ada 3 Saksi

Kece juga sudah melayangkan laporan polisi dengan Nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

"Pascakejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik (penyidikan),” ungkap mantan Kapolda Sumatera Utara itu. 

Agus pun memastikan bahwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tidak akan menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani  Kece sebagai tersangka. 

“Alhamdulillah, tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dan Polda Bali di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8). 

Kece ditangkap usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial. 

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari 25 Agustus-13 September 2021. 

Hingga kini, masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 a Ayat 2, dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler