Bareskrim Mulai Kumpulkan Bukti Pemalsuan Data Adelin Lis

Rabu, 23 Juni 2021 – 07:55 WIB
Bareskrim Polri menolak laporan Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ustaz Haikal Hassan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi guna mengumpulkan bukti dugaan pemalsuan data paspor yang digunakan Adelin Lis.

"Sekarang kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (22/6).

BACA JUGA: Gagalkan Skenario Pengacara, Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis, Begini Ceritanya

Andi Rian menerangkan, data yang hendak dikumpulkan oleh penyidik seperti di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya.

Selain dengan Ditjen Imigrasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura. Mengingat Adelin Lis ditangkap karena penggunaan paspor palsu di Singapura.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Jemput Adelin Lis, Saatnya Singapura Buktikan Bukan Surga Para Koruptor

"Bareskrim sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," ujar Andi.

Diketahui, Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

BACA JUGA: Guru Besar UI: Adelin Lis Harus Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Adelin Lis ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, dan dideportasi dari negeri Singa Putih tersebut.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler