jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai mengambil langkah yang tepat dengan mengirim tim ke Singapura untuk memastikan buronan kelas kakap Adelin Lis dipulangkan ke Indonesia.
Pasalnya, meski pengadilan Singapura sudah memerintahkan Adelin dikembalikan ke Indonesia, tetapi masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan terpidana kasus pembalakan liar itu untuk melarikan diri.
BACA JUGA: TB Hasanuddin: Jangan Sampai karena Masalah Adelin Lis, Hubungan Baik Menjadi Terganggu
"Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis harus dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis, dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga, tidak menuju Indonesia malah ke negara lain," ujar guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Hikmahanto menjelaskan, Singapura memulangkan Adelin melalui mekanisme deportasi, bukan ekstradisi. Artinya, negara tetangga itu hanya menganggap Adelin sebagai warga asing pelanggar aturan imigrasi, bukan buronan yang telah bertahun-tahun diburu pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Adelin Lis Tertangkap, Tim Kejagung Bersiap Memulangkan Sang Buronan Kakap
Karena status itu, Singapura tidak punya kewajiban untuk memperlakukan Adelin seperti pelaku tindak pidana. Maka, bukan tidak mungkin pemerintah Singapura membiarkan Adelin kembali ke Indonesia naik pesawat yang disewa keluarganya.
"Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar dia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak. Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat, namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," beber Hikmahanto.
BACA JUGA: Jaringan Adelin Lis Masih Beroperasi
Hikmahanto pun mengingatkan, aparat Indonesia tidak berwenang melakukan tindakan paksa terhadap Adelin selama pengusaha asal Sumatera Utara itu masih berada di wilayah Singapura. Hal ini lagi-lagi dikarenakan, pemerintah Singapura tidak menganggap Adelin sebagai seorang buronan.
Bahkan, lanjut dia, otoritas Singapura tidak akan memborgol Adelin saat penyerahan ke pihak Kejaksaan Agung nanti.
"Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan," ujar Hikmahanto menjelaskan.
Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan Agung, lanjut dia, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial tujuan Jakarta. Personel Kejaksaan Agung bisa ikut dalam penerbangan itu sebagai penumpang biasa.
"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," pungkas Hikmahanto. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adil