jpnn.com - JAKARTA—Bareskrim Polri kini makin ketat mengawasi berbagai hotel yang memiliki fasilitas spa. Menurut Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Kombes Umar Fana, ada kemungkinan tindak pidana terjadi di tempat-tempat tersebut dengan modus dalam melakukan prostitusi.
Ini disampaikannya menyusul adanya kasus tindak pidana perdagangan orang. (TPPO) yang dilakukan sebuah spa di Hotel Akoya, Jakarta Pusat. Di mana yang dijual pada pria hidung belang adalah anak-anak di bawah umur. Mereka menjadi terapis spa yang sebenarnya dijadikan tempat prostitusi.
BACA JUGA: Wajah Dua Pencuri Spesialis Jok Motor Bonyok Usai Digebukin Warga
Para perempuan itu dijebak dengan hutang terlebih dahulu. Kemudian setelah tak sanggup membayar, mereka diboyong ke Jakarta, tepatnya ke spa tersebut untuk menjadi terapis dengn harga murah.
“Bisa jadi, banyak hotel yang juga melakukan hal yang sama. Pasti akan kami ungkap semua,” ujar Umar di Jakarta, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Para Remaja, Hati-hati Jebakan Hutang menjadi Terapis
Dalam kasus Hotel Akoya, Bareskrim telah menangkap pemilik spa sekaligus hotel tersebut, AJ. Umar menduga, AJ masih memiliki beberapa hotel dengan modus yang sama.
”Karena itu, kami sedang dalami apakah ada pidana lain di hotel yang dimiliki AJ,” tegasnya. (idr/flo/jpnn)
BACA JUGA: Dokter Muda yang Dibunuh Disebut Penyuka Sesama Jenis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Anak 14 Tahun Dipaksa Jadi Terapis di Spa
Redaktur : Tim Redaksi