jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kini mulai memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penyidik terus melengkapi bukti laporan yang dilakukan Bawaslu itu.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra, sesuai dengan laporan Bawaslu, maka PSI diduga melakukan tindak pidana pemilu.
BACA JUGA: Merasa Didiskriminasi, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
Sesuai dengan undang-undang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penyidiknya punya waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
"Biar kami lengkapi dulu, sebagaimana diatur UU ada waktu 14 hari, kami akan maksimalkan menilai melengkapi alat bukti," ujar Panca di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
BACA JUGA: PSI Perkarakan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP
Perwira menengah ini menambahkan, penyidiknya mencari bukti dugaan curi start kampanye oleh PSI yang memasang iklan di media cetak pada 23 April lalu.
Caranya, kata dia, penyidik bakal meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni ahli pidana, dan ahli bahasa. Kemudian, Bareskrim akan berkonsultasi pada DKPP.
BACA JUGA: Grace Natalie: PSI Siap Melawan Ketidakadilan Bawaslu
Sebelumnya Bareskrim telah memeriksa sejumlah petinggi PSI pada Selasa (23/5) lalu. Kendati demikian, Panca belum bisa memastikan sejumlah tokoh yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan periksa saksi-saksi, terlapor itu nanti kami nilai statusnya sebagai tersangka apakah layak atau tidak," tandasnya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkisan Ketum PSI untuk Laporan Bawaslu di Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan