jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menepis tuduhan Bawaslu yang menyebut partainya melakukan pelanggaran aturan kampanye. Selasa (22/5) siang, mantan penyiar teve itu bersama para pengurus PSI lainnya mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan klarifikasi.
Bareskrim memanggil PSI untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan wakilnya, Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan kampanye di luar jadwal.
BACA JUGA: PSI Siap Laporkan Bawaslu ke DKPP
“Kami tak melanggar kampanye. Pengumuman polling yang kami tayangkan di sejumlah media cetak bukanlah kampanye," kata Grace di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurutnya, materi iklan PSI di media cetak tak ada kaitannya dengan kampanye. Sebab, isinya tak memuat visi, misi ataupun program PSI.
BACA JUGA: Belum Ada Capres, PSI Tak Melanggar Aturan Kampanye
“Tak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adalah elite-elite partai lain. Tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. Karena memang publikasi ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat,” urai dia.
Sementara terkait logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan di media, kata Grace, sebatas untuk memberitahukan ke publik bahwa partainya menjadi penyelenggara polling itu. Menurutnya, logo PSI juga tak mendominasi iklan.
BACA JUGA: 11 Parpol Kampanye Terselubung, Bawaslu Harus Bergerak Cepat
"Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran. Kasus ini ini tidak membuat PSI pesimistis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” tegas dia.
Grace lantas mengutip Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu mengatur materi kampanye memuat visi, misi, dan program parpol.
Merujuk ketentuan itu, Grace meyebut Bawaslu telah melakukan interpretasi bahwa citra diri dibatasi logo dan nomor urut partai. "Logo dan nomor urut tidak bisa mencerminkan nilai, sikap, dan dan keyakinan dari sebuah partai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri," tandas dia.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisikan Sekjen PSI, Bawaslu Berlebihan dan Tebang Pilih
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan