Bareskrim Mulai Usut Laporan Moeldoko terhadap 2 Peneliti ICW

Jumat, 17 September 2021 – 18:33 WIB
Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut laporan yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).  

Jenderal bintang satu Polri itu menyebutkan bahwa penyidik tengah melakukan permulaan penyelidikan.

BACA JUGA: Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim, Pakar Hukum Bilang Begini

“Laporan (Moeldoko) masih ditangani oleh penyidik, dipelajari dulu. Langkah-langkah awal dari penyidik melakukan penyelidikan,” kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9).

Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor dilakukan. 

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Moeldoko Resmi Polisikan Peneliti ICW

Dia hanya memastikan kasus itu sudah dalam penanganan penyidik Bareskrim Polri.

“Dalam penyelidikan sekarang. Sedang proses sedang berjalan," ujarnya.

BACA JUGA: Moeldoko Somasi ICW 3 Kali, Prof Romli Singgung Sikap Tabrak Lari

Jenderal (Purn) Moeldoko sebelumnya melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftahul Huda ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9).

Laporan polisi itu teregister dengan Nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

Moeldoko pun bertindak sebagai pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri.

Moeldoko mengaku sebenarnya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.

Namun, tidak ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataannya soal keterlibatannya dalam perburuan rente dalam obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ujarnya. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler