Moeldoko Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim, Pakar Hukum Bilang Begini

Minggu, 12 September 2021 – 19:11 WIB
Ilustrasi - Ketua Umum HKTI Moeldoko. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyoroti langkah Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/9) kemarin.

Kedua peneliti ICW yang dilaporkan masing-masing Egi Primayogi dan Miftachul Choir.

BACA JUGA: Pesanan Pria ini Tak Biasa, Satu Lembar Kulit Utuh Hingga Kepala

Moeldoko diketahui datang langsung ke Bareskrim Polri ditemani kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

Menurut Romli, langkah Moeldoko bukan wujud arogansi mengingat statusnya sebagai pejabat publik.

BACA JUGA: Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode, Parpol dan Sukarelawan Semestinya Peka!

Dia menilai Moeldoko sebagai warga negara Indonesia juga punya hak konstitusi untuk melaporkan dugaan yang dinilai merugikan nama baiknya.

"Saya kira hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan."

BACA JUGA: Penting! Saran Spesialis Penyakit Dalam Bagi Penyintas COVID-19

"Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45. Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," ujar Romli dalam keterangannya, Minggu (12/9).

Moeldoko sendiri saat membuat laporan menyatakan langkah yang ditempuh merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.

"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah, karena telah mencemarkan diri saya," ucapnya.

Menurut mantan Panglima TNI ini, dirinya sudah membuka opsi tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Namun, pihaknya tidak melihat ada itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.

Pernyataan dimaksud mengenai tudingan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran obat COVID-19, Ivermectin.

Selain itu, juga terkait dugaan ekspor beras antara HKTI dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkas Moeldoko.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler