Bareskrim Musnahkan 171 Kilogram Sabu-Sabu Hasil Operasi Dua Bulan

Kamis, 28 Februari 2019 – 17:25 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama dua bulan ini.

Sedikitnya ada 171,12 kilogram sabu-sabu, 14.985 butir ekstasi, dan 890 erimin atau happyfive yang dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin pemanas milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

BACA JUGA: Kejari Jambi Musnahkan Kulit Harimau, Narkoba dan Gading Gajah

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Krisno Siregar mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dalam proses penyidikan," kata Krisno, Kamis (28/2).

BACA JUGA: Bareskrim Pelajari Temuan Dewan Pers soal Tabloid Indonesia Barokah

Krisno menambahkan, sebelum memusnahkan barang bukti itu, pihaknya telah mengambil sampel dan mendapat izin dari kejaksaan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari delapan kasus yang kami ungkap dalam kurun waktu dua bulan belakangan ini,” imbuh dia.

BACA JUGA: Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga

Total ada 22 orang yang ditangkap pihak kepolisian dari delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut. Diketahui 21 merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan sisanya warga asing.

"Ini ada jaringan Medan, ada yang kami tangkap di tengah jalan, ada juga hasil kerja sama dengan Bea Cukai," tandas Krisno. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Tidak Ditahan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler