jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers telah menyatakan Tabloid Indonesia Barokah yang belakangan ini viral di masyarakat bukan produk perusahaan pers. Temuan ini juga sudah disampaikan Dewan Pers ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, tabloid itu sempat dilaporkan karena diduga memuat kampanye negatif terhadap capres Prabowo Subianto dan wakilnya Sandiaga Uno.
BACA JUGA: Warga Jakarta Diminta Bijak Mencermati Tabloid Indonesia Barokah
"Surat sudah dikirim ke Bareskrim. Tim sedang mempelajari serta menganalisis dari bukti-bukti yang dilaporkan tim advokasi BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo - Sandiaga,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (31/1).
Usai melakukan analisis berdasar hasil kajian Dewan Pers dan penyelidikan, nantinya penyidik akan mulai melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
BACA JUGA: Hambat Peredaran Indonesia Barokah, Polri Gandeng PT Pos
Tak hanya itu, penyidik juga akan menelusuri asal muasal tabloid tersebut dan awal peredarannya.
"Nanti dari laporan Dewan Pers, kepolisian akan menelisuri kembali awal tabloid itu dibuat. Lalu dari mana awal tabloid dikirimkan. Ini akan didalami dan dianalisis," sebut Dedi.
BACA JUGA: Moeldoko Minta BPN Tak Menuding TKN soal Indonesia Barokah
Jenderal bintang satu ini belum dapat memastikan apakah ada unsur pidana dalam konten tabloid tersebut. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli guna menelusuri ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
"Dari tim advokasi akan dimintai keterangan apakah konten dan foto yang dimuat ada unsur mendeskriditkan, menjatuhkan atau narasinya semua bohong. Itu bisa dikenakan jadi berdasarkan analisis barang bukti yang sekarang ini sudah ada di tim,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Tabloid Indonesia Barokah, Baguss Bersatu: BPN Jangan Main Fitnah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan