Kasus Judi Online, Bareskrim Terbitkan SPDP Tanpa Tembusan ke Keluarga

Kamis, 24 Januari 2019 – 02:30 WIB
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku judi online. Ketiga pelaku tersebut bernama Aristharkus Randy Harris, Vickky Armando dan Mery Andriyan. Ketiganya saat ini tengah ditahan di Bareskrim Polri. Namun pihak keluarga dari ketiga terduga pelaku itu menilai ada yang janggal dalam proses kasus tersebut. Pihak keluarga menilai terjadi cacat prosedur dari proses penangkapan hingga ke tahap penyidikan.

Guna menyikapi kejanggalan tersebut, pihak keluarga pun mempercayakan kepada Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan yang diwakili oleh sejumlah Kuasa Hukum seperti Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Freddy Gema Virajati, S.H., Ade Irawan, S.H dan Antonius Mon Safendy, S.H untuk membantu mencari keadilan atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Tidak Ditahan

Sebagai langkah awal, pengacara dari ketiga pelaku mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bareskrim Mabes Polri, khususnya Direktorat Siber dengan No perkara pra peradilan Nomor: 173/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel.

"Bahwa tujuan kami mengajukan permohonan praperadilan adalah terkait penetapan tersangka terhadap Klien kami. Menurut kami, telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan mengenai prosedur penyidikan oleh pihak Kepolisian," ujar Gideon Emmanuel Tarigan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi

Menurut Gideon, kliennya tidak pernah mendapat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. "Baik Klien kami maupun keluarga Klien kami tidak pernah mendapat tembusan SPDP yang dalam hal ini jelas merupakan hak dari Klien kami sebagai tersangka," tegasnya.

Sementara itu, Antonius Mon Safendy menilai sikap Bareskrim tersebut sudah bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melalui Putusan dengan Nomor: 130/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan SPDP maksimal tujuh hari sejak dikeluarkannya SPDP tersebut.

BACA JUGA: Rosi Tertangkap Sedang Main Judi Online

"Dengan tidak diberikannya SPDP oleh penyidik baik kepada Klien kami maupun kepada keluarga Klien kami adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak Klien kami selaku tersangka maupun Hak-hak Asasi Manusia," tegas Antonius.

Selain itu Antonius juga menyoroti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (22/1/2019) kemarin. Kata Antonius, pihaknya keberatan terhadap Hakim atas eksepsi pihak Bareskrim Polri dalam sidang tersebut.

"Kami juga menyampaikan keberatan kami kepada Hakim terhadap eksepsi pihak Bareskrim mengenai telah gugurnya permohonan praperadilan ini karena telah adanya penetapan tanggal sidang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tegasnya.

"Hal mana menurut kami tidak sesuai dengan Putusan MK No. 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," tambahnya.

Diketahui Antonius menjelaskan Bareskrim Mabes Polri menangkap Aristharkus dan Mery Andriyan di depan ATM Bank Mandiri di sebuah Mall di Kota Manado, Jumat (3/8/2018) silam.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap Aristharkus kata Antonius, penyidik telah menunjukan “Surat Perintah Penangkapan” yang bagian atas dari surat tersebut dengan sengaja ditutup oleh Penyidik dengan menggunakan map.

Sementara saat penangkapan Mery Andriyan kata Antonius tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan, bahkan baik keluarga Aristharkus maupun Mery Andriyan tidak pernah mendapat surat tembusan perihal adanya Surat Perintah Penangkapan terhadap keduanya.

Usai penangkapan kata Antonius, Aristharkus dan Mery Andriyan langsung dibawa ke Jakarta. Selanjutnya kata Antonius, setelah diperiksa selama 24 jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan sangkaan telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Online dan atau Tindak Pidana ITE dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 64 KUHP.

Sedangkan Vickky Armando tanpa membawa Surat Perintah Penangkapan kata Antonius, penyidik melakukan penangkapan pada Jumat (10/8/2018). Lalu dibawa langsung ke Bareskrim Polri.

Anehnya kata Antonius, penyidik baru memberikan Surat Perintah Penangkapan terhadap Vikky Armando pada Sabtu (11/8/2018). Saat itu kata Antonius, kliennya dipaksa oleh Penyidik untuk memberikan tandatangan di atas surat tersebut.

"Surat Perintah Penangkapan tersebut juga tidak pernah ditembuskan kepada keluarga," katanya.

Dalam kasus ini juga kata Antonius, penyidik kembali melakukan pelanggaran terhadap hak Para Tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu menolak permintaan Para Tersangka yang berulang kali meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum.

"Bahkan memaksa kepada Para Tersangka agar membuat surat pernyataan yang pada pokoknya bersedia untuk diperiksa tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum," tukasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Narkoba Alami Peningkatan di Pekan Kedua Januari


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi online   Bareskrim   SPDP  

Terpopuler