jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan beragam jenis narkoba sitaan, Rabu (18/12). Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 82,22 kilogram, ekstasi (3,25 kg), happy five (117 gram), ketamin (1 kg) dan codein (191 gram).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan selama September. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Colosseum Terbukti Sarang Narkoba, Anak Buah Anies Baswedan Cuma Beri Teguran
“Pemusnahan ini sesuai Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga sudah menyisihkan sebagian sebagai barang bukti (untuk) persidangan,” ujar Krisno.
Lebih lanjut Krisno mengatakan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di Sumatera dan wilayah pesisir lainnya. Narkoba itu diduga akan dibawa masuk ke Jakarta untuk perayaan malam tahun baru.
BACA JUGA: Polda Banten Intensif Razia Narkoba Jelang Natal-Tahun Baru
"Ini jaringan internasional, karena pesisir timur Sumatera biasanya digunakan untuk pelaku menyelundupkan,” sambung Krisno.
Kepala Satgas II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, mayoritas barang-barang memabukkan itu dikirim dari Malaysia. "Jadi mereka lewat Pekanbaru, kemudian kami kembangkan tangkap lagi di pulua-pulau perbatasan Malaysia lewat pelabuhan tikus," ungkap dia.
Alamsyah menduga narkoba jenis ekstasi bakal dipasok ke tempat-tempat huburan malam di Jakarta. "Kalau ekstasi memang tempat hiburan. Kalau sabu-sabu untuk kalangan sendiri yang memang ada konsumen sendiri," ungkap Alamsyah.
Menurut Alamsyah, penyelundupan narkoba itu dikendalikan oleh bandar yang sudah menjadi narapidana. "Mereka sudah paham jalurnya terutama dari luar negeri. Mereka bisa rekrut yang pemakai yang bisa saja dipenjara hanya tiga empat tahun," tuturnya.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan