jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian tak mendiamkan penyidikan dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014. Kasus itu sudah menjerat mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana.
Pemberkasan terus dikebut agar bisa segera membawa Denny ke pengadilan. Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Purwanto mengatakan, berkas Denny sudah dikirim kembali kepada kejaksaan. "Sudah kami kirim lagi kepada kejaksaan Senin (9/11) kemarin," ujar Djoko, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Pilkada Serentak Jadi Nggak sih?
Seperti diketahui, sudah lebih tiga bulan berkas Denny tak kunjung lengkap alias bolak-balik Bareskrim ke kejaksaan. Saat ini, polisi telah melengkapi petunjuk yang jaksa berikan ketika mengembalikan berkas Denny.
Mantan aktivis antikorupsi ini dijerat pasal 2 ayat 2, pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Namun, Bareskrim tak menahan Denny. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Presiden: Kalau Menang Jangan Jemawa, Jika Kalah Gimana?
BACA JUGA: Hai Semua Anak, Yuk Baca Pesan Adhyaksa di Hari Ayah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden: Jamin Hak Politik Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi