jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) akan memeriksa pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda lagi terkait ujaran rasialis ke mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
Abu Janda akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (4/2).
BACA JUGA: Ketum BRN Sebut Abu Janda Mengancam Kerukunan NKRI
"Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis. Yang bersangkutan (Permadi Arya) akan diperiksa di Bareskrim Polri. Ini yang menyangkut Natalius Pigai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (2/2).
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Sudah Siap Ditahan
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
BACA JUGA: Pernyataan Kang Dedi dan Bukhori untuk Abu Janda, Kena Banget
Sebelumnya pada Senin (1/2), Abu Janda sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara lainnya yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.
"Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin (Senin 1 Februari 2021) dan dapat 50 pertanyaan. Selesai (pemeriksaan) jam 10 malam. Ini (pemeriksaan) hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," kata Rusdi.
Dalam kasus ini, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.
Permadi Arya masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam dua kasus yang menjeratnya itu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy