jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan untuk memanggil Ustaz Tengku Zulkarnain terkait kasus dugaan ujaran kebencian cuitan Permadi Arya alias Abu Janda soal Islam Agama Arogan.
Penyidik berencana memeriksa Ustaz Tengku sebagai saksi di kasus tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Abu Janda Terkait Ujaran Rasialis ke Nataligus Pigai
"Rencana seperti itu (memanggil Ustaz Tengku), tetapi belum tahu kapan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (2/2).
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, rencananya Ustaz Tengku dipanggil pada Rabu (3/2) besok.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Ditangkap, Akui Terlibat Prostitusi Online
Namun, yang bersangkutan tidak bisa dan minta dijadwalkan ulang.
"Benar (dipanggil besok), tetapi dia memberi kabar ke penyidik tidak bisa hadir karena masih di Medan, maka akan dijadwal ulang," ujar Rusdi.
BACA JUGA: Berita Duka: Julianto Meninggal Dunia
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim sudah memeriksa Abu Janda sebagai saksi terlapor.
Kasus ini sendiri bermula dari cuitan Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan'. Ini berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.
Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun @ustadztengkuzul di Twitter, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.
Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.
Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut ada Islam yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.
Cuitan itu disorot berbagai pihak, yang tak setuju dengan kata-kata Abu Janda soal 'Islam arogan'.
BACA JUGA: Janda Muda Ini Kerap Meresahkan Warga, Hanya Bisa Pasrah Saat Disergap Polisi
Cuitan Abu Janda lantas dipolisikan Medya Rischa kemarin, Jumat (29/1). Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan