jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan narkoba dalam bentuk ekstasi yang dijadikan dalih bagi salah satu perwiranya untuk melakukan pemerasan memang milik pengusaha karaoke. Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka bahkan mengaku tahu asal ekstasi itu.
"Itu (ekstasi, red) milik pengusaha dong," ujar Anjan di Mabes Polri, Kamis (6/8). "Kami tahu, tapi kadarnya harus kami cari tahu lagi.”
BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Isu Pemerasan Kasus Bansos Sumut
Hanya saja Anjan mengaku tak ingat persi jumlah ekstasi itu.Yang jelas, kata dia, pengusaha yang jadi korban pemerasan itu akan segera diperiksa dalam kasus kepemilikan narkoba. "Nanti akan diperiksa,,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidikan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan pemerasan itu terus dikembangkan. "Jadi kemungkinan bisa berkembang terus," katanya.
BACA JUGA: PA GMNI Bakal Kawal Pemerintahan Jokowi Wujudkan Trisakti
Mantan Kapolda Gorontalo itu menegaskan, kemungkinan oknum pengusaha yang diduga menjadi pemilik ekstasi itu juga akan diproses. "Nanti kita lihat pembuktian," katanya.
Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, oknum perwira Bareskrim itu harus menjalani proses hukum maupun sidang etika. Karenanya kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Divisi Propam Polri. "Dua-duanya bekerja," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Gencarkan Kampanye Antinarkoba, Gandeng TMII
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Kecipratan Bansos Sumut? Siap-Siap Saja Diperiksa Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi