jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Bareskrim Polri.
Rusdianto dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Acho: Saya Punya Buktinya Semua
Kasus tersebut kini dalam pengusutan penyidik dan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan bahwa Susi sudah lama melaporkan aktivis di sektor kelautan itu.
BACA JUGA: Tagih Janji Manajemen, Penghuni Apartemen Dipolisikan, Kini Berkas Perkara P21
Penyidik, kata Setyo, bahkan sudah melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Sudah sampai tahap penyidikan sekarang," kata Fadil saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Garap Mario Teguh Terkait Laporan Kiswinar
Menurut Fadil, Susi melaporkan Rusdianto atas pernyataannya di sejumlah media antara lain Facebook dan YouTube. Susi menilai bahwa pernyataan Rusdianto mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
"(Video yang dilaporkan) Akun YouTube Rusdianto Samawa dan Facebooknya," jelas dia.
Meski sudah memasuki tahap penyidikan, lanjutnya, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dia menambahkan, masih dibutuhkan keterangan saksi, ahli, dan bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Statusnya (Rusdianto) masih saksi. SPDP sudah ada. Tapi tersangkanya belum," kata Fadil.
Fadil juga mengungkapkan bahwa penyidik akan memanggil Rusdianto pada Senin (14/8) pekan depan. Ini merupakan panggilan kedua terhadap terlapor sebagai saksi.
Menteri Susi melaporkan Rusdianto dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Laporan itu teregistrasi pada 6 Juli 2017 dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mario Teguh Jalan di Tempat, Kiswinar Lapor ke Propam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga