jpnn.com, JAKARTA - Motivator Mario Teguh bersama pengacaranya, Vidi Galenso Syarief menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8). Polda Metro Jaya memanggil Mario terkait gelar perkara laporan dugaan pencemaran nama baik.
Mario dilaporkan oleh Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto pada 5 Oktober 2016. Keduanya melaporkan Mario terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP.
BACA JUGA: Tolong Bantu Polisi, Barangkali Melihat Wajah Mirip Sketsa Penyerang Novel
Dalam proses gelar perkara, Mario dimintai keterangan selama sekitar setengah jam oleh pihak Kepolisian. "Jadi, tadi Pak Mario diminta keterangan mengenai apa yang dituduhkan dalam laporan polisi. Selain dua pasal itu, ada hal-hal yang lain. Udah itu aja," kata Vidi usai gelar perkara.
Sebagai warga negara yang baik, Vidi menjelaskan, Mario memutuskan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. "Kami sih kooperatif saja, karena diundang. Pak Mario diundang untuk hadir, maka kami harus patuh," ucapnya.
BACA JUGA: Konon Ini Penyebab WN Tingkok Penjahat Siber Pilih Beroperasi di Indonesia
Vidi mengatakan, proses gelar perkara juga diikuti oleh pihak Kiswinar. Namun, permintaan keterangannya dilakukan berbeda dengan pihak Mario.
"Gelar perkara tadi, kedua belah pihak diberi kesempatan secara terpisah," ungkap Vidi.
BACA JUGA: Ditanya Soal Mario Teguh, Beginilah Jawaban Aryani Soenarto
Sebelumnya, Kiswinar bersama ibunya menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2017. Keduanya diperiksa terkait laporan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Mandek, Kubu Ario Kiswinar Tantang Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi