jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri bergerak cekatan dalam mencegah peredaran tabloid Indonesia Barokah yang dianggap merugikan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, sudah ada tindakan preventif untuk mencegah peredaran Indonesia Barokah.
Dedi mengungkapkan, Polri telah menggandeng PT Pos Indonesia untuk menahan peredaran Indonesia Barokah. "Kami kerja sama dengan PT Pos agar meng-hold (menahan) pendistribusian ke alamat yang dituju, pondok pesantren, masjid, dan mengimbau untuk tidak diteruskan ke masyarakat," ujar Dedi di kantornya, Jakarta, Senin (28/1).
BACA JUGA: Survei CPCS: Ini 5 Partai Pilihan Generasi Milenial
Lebih lanjut Dedi mengatakan, langkah Polri menghambat peredaran Indonesia Barokah sebagai upaya mencegah kegaduhan di masyarakat. Sebab, Indonesia Barokah memunculkan multitafsir.
Baca juga: Moeldoko Juga Tak Senang dengan Tabloid Indonesia Barokah
BACA JUGA: Moeldoko Minta BPN Tak Menuding TKN soal Indonesia Barokah
Selain itu, Polri juga masih menunggu rekomendasi Dewan Pers terkait keabsahan Indonesia Barokah. Dedi mengaku sudah meminta Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengkaji apakah Indonesia Barokah melanggar aturan jurnalisitik, atau justru menabrak hukum pidana.
"Kalau pelanggaran jurnalistik, Dewan Pers yang menangani. Kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik, diserahkan ke Polri. Polri nanti akan kaji juga konten di tabloid tersebut," jelas Dedi.
BACA JUGA: Kubu Jokowi Minta Rakyat Hati-hati dengan Pola Kampanye Adik Prabowo
Menurut Dedi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap Indonesia Barokah tidak memuat kampanye hitam. Namun, di sisi lain ada pihak yang melaporkan Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri. Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah Bikin Resah Nomor 02
"Laporan pengaduan tersebut hari ini dikaji tim sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers," kata Dedi.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Juga Tak Senang dengan Tabloid Indonesia Barokah
Redaktur : Tim Redaksi