jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah berusaha menyelesaikan pemberkasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di karaoke eksekutif Venesia BSD Tangerang Selatan, Banten.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sepeda Mewah Seharga Rp130 Juta Itu Cuma Dijual Pelaku Rp15 Juta
Keenam tersangka itu terus dilakukan pemeriksaan dan disesuaikan dengan barang bukti yang didapati. Tujuannya agar ada kesesuaian antara keterangan dan barang bukti sehingga berkas bisa dikirim ke jaksa untuk proses lebih lanjut.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara,” ujar John Hutagalung ketika dikonfirmasi, Senin (24/8).
BACA JUGA: Tepergok Lagi Asyik Begituan, 13 Pasangan Bukan Muhrim Diamankan dari Penginapan
Menurut dia, penyidik belum bisa memastikan ke mana berkas perkara tindak pidana perdagangan orang ini dilimpahkan. Rencananya, mau diserahkan ke Kejaksaan Agung, tetapi tertunda karena lagi dapat musibah kebakaran.
“Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung kirim berkas, tetapi masih kebakaran kemarin. Kami lihat situasi yang terbaiknya,” tambah dia.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tetapkan Muncikari Karaoke Venesia di BSD Sebagai Tersangka
John juga menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara TPPO di karaoke Venesia BSD itu. Tersangka sejauh ini masih tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan.
Sebelumnya, Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020 jam 19.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan karena modusnya eksploitasi seksual pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi COVID-19. Ternyata, Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal bulan Juni 2020 sampai sekarang.
Kemudian, tempat hiburan malam ini menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan Rp 1.100.000 sampai Rp 1.300.000 per voucher. Adapun perempuan yang bekerja berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang.
Lalu, ada 13 orang yang diamankan terdiri empat orang sebagai papi (muncikari), tiga orang sebagai mami (muncikari), tiga orang sebagai kasir, satu orang supervisor, satu orang sebagai manajer operasioanal, dan satu manajer unum.
BACA JUGA: Tepergok Lagi Asyik Begituan, 13 Pasangan Bukan Muhrim Diamankan dari Penginapan
Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang Rp 730 juta, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, satu bundel absensi ladies, dan 14 baju kimono sebagai kostum pekerja. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan