Timsus Bareskrim Polri Akan Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Selasa, 21 Juli 2020 – 22:54 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim Khusus Bareskrim Polri bakal memanggil pengacara buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

BACA JUGA: Jenderal yang Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi ke Pontianak Segera Jadi Pesakitan

"Dari penyidik punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti (pemeriksaan saksi) dari internal, kemudian penyidik melangkah (memeriksa saksi pengacara),” kata Argo kepada wartawan, Selasa (21/7).

Lanjut Argo mengatakan, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

BACA JUGA: Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati

“Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan,” ujarnya.

Tak hanya itu, untuk kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu dipastikan setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari Staf Korwas PPNS Bareskrim dan Staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," ujar Argo.

Bekas Kapolres Nunukan ini menambahkan, penyidik menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

BACA JUGA: Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," tandas Argo. (cuy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler