jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor terkait Habib Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.
"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan, dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12).
BACA JUGA: Dua Dokter RS Ummi yang Tangani Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polisi Hari Ini
Selanjutnya penyidik akan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta keterangan.
Terkait dengan tersangkanya, Kombes Erdi mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Irjen Fadil Imran Ditujukan kepada Habib Rizieq
"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi," jelas Erdi.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya upaya mengalang-alangi petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, dalam menjalankan tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq di RS Ummi.
Erdi mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.
Selain itu, kata Erdi, pemanggilan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi dan kesaksiannya. Namun apabila saksi tidak kooperatif, itu sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam