Brigjen Andi Sebut Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Senin, 04 Januari 2021 – 18:34 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terlapor di kasus hasil swab test RS Ummi Bogor, Senin (4/1).

Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya karena dia ditahan atas kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Pengeroyokan Anggota TNI yang Menewaskan Prada Yopan, Oh Ternyata

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Habib Rizieq diperiksa dengan status saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka.

BACA JUGA: Berita Duka: Fuad Hasan Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

“Iya (kemungkinan jadi tersangka),” kata Andi kepada JPNN, Senin.

Ketika disinggung kapan penetapan ini akan dilakukan, Andi belum mau memerinci.

BACA JUGA: 7 Permohonan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Simak Kalimat Terakhir

Dia hanya menyebut penyidik fokus pada pemeriksan saksi dan bukti-bukti.

“Penyidik sedang fokus pemeriksan saksi-saksi, nanti akan disampaikan,” imbuh dia.

Kasus ini menjadi polemik sebab status Habib Rizieq yang saat itu sempat dirawat di RS Ummi dinilai tidak transparan apakah dia positif Covid-19 atau tidak.

Buntutnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas Covid-19.

Saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan berstatus penyidikan.

Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

BACA JUGA: Jasad Febrianto Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan, Kondisi PNS Itu Mengenaskan

Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler