jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa tiga pemilik vila di kawasan Cisarua, Bogor, untuk mendalami dugaan adanya praktik kawin kontrak di vila-vila tersebut.
"Kami sudah memanggil empat pemilik vila di Cisarua, Bogor. Satu orang tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Kawin Kontrak di Cianjur Marak, Bareskrim Polri Turun Tangan
Para pemilik vila yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah pemilik Vila A, pemilik Vila B, pemilik Vila T, dan pemilik Vila K. Dari keempatnya, hanya pemilik Vila K yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pemilik vila tersebut tidak mengetahui adanya praktik kawin kontrak yang terjadi di vila mereka selama ini.
BACA JUGA: Respons Ridwan Kamil soal Maraknya Kawin Kontrak di Puncak Bogor
"Mereka tidak tahu (adanya praktik kawin kontrak di vila mereka). Kami memberi imbauan, menekankan kepada mereka (pemilik vila) agar ke depan mengawasi para tamu di vila mereka," katanya.
Ferdy menambahkan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemda setempat akan menggelar operasi di sejumlah villa dan hotel di kawasan Puncak Cisarua, Bogor, Jawa Barat, untuk mencegah kembali terjadinya kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak.
"Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan warga negara Arab, dan penyedia sarana transportasi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti