Bareskrim Periksa Tujuh Saksi Tambahan di Kasus Penembakan Laskar FPI

Selasa, 16 Maret 2021 – 18:05 WIB
Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus unlawful killing atau pembunuhan yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya kepada empat laskar FPI. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan setelah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik akan memeriksa saksi tambahan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan, Kantor Demokrat Diserbu, Ketua PGRI Curiga

"Rencana besok  Rabu akan dilakukan pemeriksaan saksi tujuh orang," ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi, Selasa (16/3).

Namun, jenderal bintang satu ini enggan memerinci saksi yang akan diperiksa itu. 

BACA JUGA: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Pakar: Bukti Polri Transparan

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam bentrok dengan enam laskar FPI yang tewas tertembak di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat berpotensi jadi tersangka.

“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 yo 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (5/3).

BACA JUGA: Ini Hasil Analisis Bareskrim terhadap 92 Rekening FPI, Ada yang Mencurigakan?

Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler