jpnn.com, PADANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Rita Sumarni resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.
Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu mengatakan penyidik terus bekerja mengungkap kasus ini dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA: Mengaku Punya Ilmu Menghilang dan Bikin Orang Tertidur, Arta Wirianda Bobol Rumah, Lihat Hasilnya
Ia menambahkan penetapan RS sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 namun tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka ini hanya menjalani wajib lapor hingga saat ini," ujar dia.
BACA JUGA: Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Saat ini penyidik telah meminta keterangan dari tersangka dan keterangan sejumlah ahli untuk melengkapi berkas kasus ini.
Mulai dari ahli bahasa, ahli IT dan ahli laboratorium forensik siber. Selain itu untuk saksi pihaknya telah memeriksa enam orang saksi.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
“Kami terus berupaya merampungkan kasus ini untuk segera dikirimkan kepada kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen mengadukan seorang ASN BPBD Kota Padang, Rita Sumarni ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun facebook Rita Sumarni.
Amnasmen mendatangi Mapolda Sumbar pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya Armadepa dan dua pengacara lainnya.
Pelaporan sendiri selesai sekitar pukul 13.15 WIB, Amnasmen beserta pengacaranya mendatangi media untuk memberikan keterangan.
Penasehat hukum Amnasmen, Armadepa menjelaskan pengaduan ini fokus terhadap tindakan oknum petugas di pos perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Solok di Lubuk Peraku yang membuat postingan di akun facebook bernama Rita Sumarni.
Ia mengatakan oknum petugas itu bernama Rita Sumarni yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi pribadi yakni KTP tanpa seizin pemilik melalui media sosial.
“Kami sudah kantongi bukti berupa foto postingan tersebut yang berisi foto KTP dan tiga video," lanjut dia.
Menurut dia tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia mengemukakan kedatangan hari ini ke Polda Sumbar dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima langsung piket jaga Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Sementara Amnasmen mengatakan pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak menerima KTP miliknya diposting di akun facebook yang bersangkutan.
Menurutnya adanya Nomor Induk Kependudukan dirinya tersebar luas dan risikonya juga besar.
Selain itu tindakan merekam video plat mobil dinas disorot sedemikian rupa baik di depan dan belakang seakan-akan ini mobil hasil tindak kejahatan.
"Saya jadi bertanya apa seperti ini prosedur pekerjaan tim COVID-19 atau ingin mempermalukan atau insiatif pribadi," tambah dia.
Ia mengatakan akibat dari persoalan ini dirinya dihubungi mulai dari KPU Aceh hingga Papua untuk mengonfirmasi postingan tersebut.
"Sebagian besar mereka menanyakan KTP saya yang tersebar luas di internet," lanjut dia.
Ia mengaku setelah meninggalkan KTP di pos tersebut dirinya sudah memaafkan oknum petugas tersebut namun karena ada unggahan di facebook tersebut membuat dirinya mengadukan hal ini.
BACA JUGA: Polisi Ultimatum Pelaku Perampokan Driver Taksi Online: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas
"Saya selalu bolak balik Padang-Solok, tiga kali dalam seminggu dan selama ini aman saja, baru kemarin ada masalah. Kami selama ini patuh selalu menjalani protokol yang ada," jelas dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi