Mengaku Punya Ilmu Menghilang dan Bikin Orang Tertidur, Arta Wirianda Bobol Rumah, Lihat Hasilnya

Sabtu, 19 September 2020 – 01:34 WIB
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni saat menginterogasi tersangka Arta Wirianda. Foto: palpres

jpnn.com, BANYUASIN - Arta Wirianda, 26, merasa memiliki ilmu menghilang dan mampu membuat orang tidur. Warga Perumahan Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, itu pun nekat membobol rumah di Banyuasin.

Apes, ilmu menghilang dan membuat orang tertidur yang baru dipelajarinya gagal total.

BACA JUGA: Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Pasalnya, pemilik rumah yang dibobolnya terbangun dari tidur dan memergoki pelaku.

Alhasil korban berteriak, membuat pelaku kabur ke dapur rumah dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau dan melemparkannya ke arah korban.

BACA JUGA: Duel Pemuda Pakai Sajam, Satu Terkapar Bersimbah Darah, Kondisi Perutnya Mengenaskan

Pelaku berupaya kabur, saat mengetahui dirinya sudah terlihat korban. Ia berupaya kabur, namun warga yang mendengar langsung mengepung.

Di sisi lain, ada warga yang menghubungi polisi.

BACA JUGA: Nurmansyah Tewas Bersimbah Darah dengan Kondisi Dada Tertancap Pisau Egrek

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni Selasa (15/9) menuturkan, tertangkapnya pelaku ini setelah ketahuan korbannya dan seketika warga berdatangan dan menangkap pelaku.

“Dari laporan warga yang menghubungi kami, seketika itu juga anggota langsung ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku, ” ujarnya,

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Masnoni mengatakan, bahwa pelaku memiliki ilmu gaib yang telah dipelajarinya.

“Pengakuan pelaku ke anggota, ia belajar ilmu menghilang dan membuat orang tidur ketika beraksi, dari seorang guru yang berada di wilayah Betung, ” katanya.

Tersangka belajar ilmu tersebut dari sang guru dengan biaya Rp 500 ribu, dan baru dibayarnya Rp 300 ribu. Ia belajar dengan sang guru selama sebulan, dan ia berinisiatif untuk mencoba ilmu yang dibayarnya. Namun aksinya gagal, lantaran kepergok korban.

Aksi pencurian ini terjadi di Perumahan Bumi Mas Blok M 2, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (6/9) sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Jen Permana Akhirnya Ditangkap, Langsung Dilumpuhkan

“Atas ulahnya pelaku kami ancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun,” ungkapnya. (kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler