Bareskrim Polri Datangi Lapas Jelekong Bandung, Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Selasa, 06 Agustus 2024 – 17:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan, kasus Vina Cirebon: dok jpnn

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Mabes Polri berencana memeriksa dua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas IIA atau Jelekong di Baleendah, Kabupaten Bandung pada Selasa (6/8/2024).

Penyidik Mabes Polri dijadwalkan datang ke Lapas Jelekong pada hari ini.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung

Tim kuasa hukum terpidana Vina Cirebon Winarno mengatakan penyidik Mabes Polri bakal memeriksa terpidana atas nama Jaya dan Eko Ramdhani.

Adapun satu hari sebelumnya, penyidik Mabes Polri juga sudah memeriksa empat terpidana lainnya di Rutan Kebon Waru, yakni Rivaldi Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto.

BACA JUGA: Iptu Rudiana Bersedia Bongkar Makam Eky Demi Ungkap Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon

“Acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari, kemarin memeriksa empat terdakwa di Kebon Waru saat ini, melakukan pemeriksaan terdakwa saudara jaya dan Eko Ramdani," kata Winarno, Selasa (6/8/2024).

Winarno menuturkan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga tujuh terpidana terhadap dugaan laporan palsu yang disampaikan Dede dan Aep terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Iptu Rudiana Bantah Merekayasa Kasus Vina Cirebon dan Siap Sumpah Pocong

Dia belum bisa menjelaskan secara detail pelaporan apa yang dilakukan Dede dan Aep terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina.

Kendati begitu, menurutnya Dede telah mencabut keterangan palsu di muka penyidik, lantaran Dede, tidak pernah dihadirkan di persidangan kasus Vina dulu.

"Itu yang tempo hari kami laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko Ramdani dan Jaya ini, sebagai saksi pihak pelapor," terang dia.

Winarno menegaskan hingga saat ini, pihaknya hanya melakukan pendampingan.

"Kami juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan nanti kita bisa ada pemberitahuan," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler